
ITDP Indonesia Dorong Penguatan Transportasi Publik sebagai Layanan Dasar dari Kebijakan Nasional
DJAKARTA.ID - Transportasi publik di negeri ini ternyata masih belum memiliki mandat hukum sekuat sektor pendidikan atau kesehatan secara nasional. Akibatnya, pengembangan angkutan umum di banyak kota masih bergantung pada prioritas dan kapasitas anggaran masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Kondisi ini bahkan kerap membuat program transportasi publik berhenti di tengah jalan. Salah satu contohnya terjadi di Bali, di mana sejumlah pelajar terpaksa pindah sekolah karena tidak mampu menanggung biaya transportasi akibat melonjak setelah layanan angkutan umum dihentikan. Oleh karena itu, perlu dorongan penguatan kebijakan terhadap transportasi publik agar menjadi layanan dasar yang wajib disediakan Pemda.
"Penguatan mandat ini penting agar transportasi publik dapat direncanakan dan didanai secara lebih konsisten, sehingga tidak bergantung pada prioritas jangka pendek," ujar Deliani Siregar selaku Deputy Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Forum yang mengusung tema “Menuju Transisi Energi Transportasi yang Berkeadilan di Indonesia” ini mempertemukan lebih dari 40 pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Bappenas, Bappeda DKI Jakarta, Transjakarta, PT KCI, PT MRT Jakarta, hingga lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil.
Diskusi dibagi ke dalam tujuh kelompok tematik yang membahas mandat layanan, tata kelola metropolitan, Transit-Oriented Development (TOD), hingga pembiayaan daerah. ITDP Indonesia juga mengatakan bahwa ketiadaan mandat yang jelas, transportasi publik akan selamanya berada dalam posisi yang tidak menjadi prioritas. Padahal, perannya sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat dan produktivitas kota.
Sejumlah tantangan lain turut disorot. Koordinasi antar wilayah di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek dinilai masih lemah. Perluasan layanan Transjakarta ke kota penyangga kerap terhambat perbedaan kewenangan dan ketidaksepakatan pembiayaan. Sementara kota besar lain seperti Surabaya yang berambisi mengembangkan transportasi publik, justru terbentur aturan karena tak bisa mengakses pendanaan internasional tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Implementasi TOD juga belum konsisten. Meski sudah masuk dalam dokumen Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengembangan kawasan berbasis transit berisiko memicu gentrifikasi dan menggusur warga berpenghasilan rendah jika tidak dibarengi subsidi hunian dan pelibatan warga sejak awal.
Dari sisi pembiayaan, daerah di luar Jakarta menghadapi hambatan struktural. Keterbatasan Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan minimnya kapasitas teknis membuat daerah sulit mengakses skema kreatif seperti Land Value Capture (LVC) atau green financing. Mekanisme sertifikasi karbon untuk sektor transportasi yang belum tersedia di Indonesia juga menutup potensi sumber dana lain.
“Ke depannya, transportasi publik perlu diposisikan sebagai fondasi utama mobilitas perkotaan. Melalui kerangka kebijakan yang lebih kuat dan kolaborasi lintas sektor, kita dapat memastikan sistem transportasi lebih andal, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Deliani.
Hasil FGD ini akan menjadi masukan bagi agenda kebijakan dan dialog ITDP Indonesia bersama pemerintah sepanjang 2026, termasuk mendorong revisi regulasi agar mandat penyelenggaraan transportasi publik di daerah lebih kuat. (aul)
Posting komentar