Spotlite

Sekolah Para Pembaru Hukum

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Membuka Program Strata 1

Pendidikan hukum merupakan salah satu pilar utama untuk menghasilkan praktisi hukum yang mempunyai kecakapan dan integritas tinggi dalam mendukung upaya reformasi hukum di Indonesia. Demi hukum yang lebih baik, kunci reformasi hukum di Indonesia terletak pada sumber daya manusia sebagai praktisi hukum.

Menjawab tantangan tersebut, Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan pengalaman di bidang penelitian, advokasi, pelatihan dan sistem informasi hukum, mendirikan sebuah sekolah tinggi hukum baru, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera/Indonesia Jentera School of Law, sebagai bentuk kontribusi terhadap reformasi hukum di Indonesia.

"Setelah 17 tahun YSHK mencoba melakukan perubahan, saatnya kini melakukan perubahan dari hulu yaitu dari bidang pendidikan," ujar Arief T. Surowidjojo, salah seorang pendiri Sekolah Tinggi Hukum Jentera dalam Konferensi Pers Pembukaan Program Strata Satu Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Selasa, 7 Juli 2015. "Pendirian Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera adalah konsekuensi logis dari perjalanan YSHK selama ini. PSHK selama ini telah melakukan berbagai penelitian, menerbitkan berbagai literatur dan memberikan pelatihan-pelatihan, serta mempunyai perpustakaan hukum. Di satu sisi, kami melihat pendidikan tinggi hukum di Indonesia belum ideal seperti yang dibayangkan. Dengan berbagai modal yang YSHK sudah miliki, kenapa tidak membuat Sekolah Tinggi Hukum seperti yang dicita-citakan," jelas Ahmad Fikri Assegaf, salah satu pendiri Jentera yang juga pendiri kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partner.

Yunus Husein, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengatakan bahwa selama ini sekolah hukum yang ada hanya melakukan reproduksi ilmu dari pengajar kepada mahasiswa. Sementara yang sifatnya menciptakan sesuatu yang baru, belum terlihat. "Sekolah ini akan menghasilkan lulusan yang akan berkontribusi pada masyarakat," ujar mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) ini. "Yang akan dihasilkan oleh Jentera adalah pembaru hukum, bukan hanya sarjana hukum. Kami ingin menghasilkan lulusan yang dapat menjadi pendobrak dan melakukan perubahan. Reformasi butuh orang dengan semangat pendobrak," tambah Bivitri Susanti, Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera.

Menurut Bivitri, ada 3 hal yang membedakan Jentera dengan Sekolah Tinggi Hukum lainnya, yaitu adanya program magang di berbagai law firm terkenal di Indonesia dan berbagai lembaga lain, metode belajar yang beragam, dan mahasiswa berada di antara komunitas pembaru hukum, sehingga mereka mendapat inspirasi dari lingkungannya. Khusus mengenai cara menciptakan lulusan dengan etika profesi dan intregritas, Erry Riyana Hardjapamekas, Ketua Dewan Penyantun Indonesia Jentera menyatakan bahwa integritas hanya bisa muncul dari keteladanan. Karena itu, dosen-dosen Jentera akan terdiri dari sosok yang telah teruji integritasnya dan bisa memberikan inspirasi bagi mahasiswanya. "Jentera akan menghasilkan lulusan yang siap mikir. Bukan siap pakai. Kalau siap pakai, maka ia akan jadi tukang. Yang akan dihasilkan adalah lulusan yang siap melakukan perubahan di mana saja nantinya ia bekerja. Bisa di law firm, CSO, peradilan, dan lain-lain," lanjut Ahmad Fikri Assegaf. Jentera juga menyediakan 2 jenis beasiswa, yaitu Beasiswa Jentera yang ditujukan untuk lulusan SMA yang berprestasi, dan Beasiswa Munir Said Thalib yang ditujukan bagi aktivis Organisasi Masyarakat Sipil.